Rabu, 03 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN


MUKADIMAH


Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia



Untuk itu keterlibatan semua kekuatan bangsa baik secara individual maupun secara kolektif merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat. PDI-Perjuangan sebagai kekuatan politik rakyat berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945. Di dalam perwujudannya, PDI-Perjuangan mempunyai jati diri kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan watak merdeka, pantang menyerah, terbuka dan demokratis yang seluruhnya merupakan modal perjuangan untuk membangun bangsa dan karakter bangsa serta menggerakkan kekuatan dan memperjuangan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.

Untuk itu PDI-Perjuangan mempunyai tugas mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945, melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan kader Bangsa.

Oleh karena itu, melalui kekuatan dan kekuasaan politik yang senantiasa akan diperjuangkan, PDI-Perjuangan bertekad untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara kesejarahan PDI Perjuangan berawal dari berfusinya PNI, IPKI, Partai Katolik, PARKINDO dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia pada tanggal 10 Januari 1973. Di dalam perkembangannya, PDI menjadi PDI Perjuangan dalam bentuk badan hukum pada tanggal 1 Februari 1999.


BAB I :


NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1

Partai ini bernama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, adalah partai politik disingkat dengan PDI Perjuangan.

Pasal 2

PDI Perjuangan yang untuk selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3

Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Jakarta atau Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 4

Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.



BAB II
ASAS, JATI DIRI, DAN WATAK




Pasal 5
  1. Partai berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya pada 1 Juni 1945.

  1. Jatidiri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.

  1. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, dan terbuka.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS




Pasal 6

Tujuan Umum Partai
  1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Membangun masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, adil dan makmur.



Pasal 7

Tujuan Khusus Partai
  1. Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat;

  1. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang ekonomi, sosial dan budaya secara demokratis; dan

  1. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.






Pasal 8

Fungsi Partai

  1. Sarana guna membentuk dan membangun karakter bangsa;

  1. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
  2. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

  1. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;

  1. Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.



Pasal 9

Tugas Partai



Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;

  1. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;

  1. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;

  1. Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memper-hatikan kesetaraan dan keadilan gender;

  1. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.







BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama
Jenjang Kepengurusan




Pasal 10

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP yang meliputi wilayah NKRI;

  1. Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD yang meliputi wilayah Provinsi;

  1. Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC yang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota;

  1. Pengurus Anak Cabang disingkat PAC yang meliputi wilayah Kecamatan;

  1. Pengurus Ranting Partai yang meliputi wilayah Desa/Kelurahan dan atau yang setingkat;

  1. Pengurus Anak Ranting Partai yang meliputi wilayah dusun/dukuh/ Rukun Warga/Lorong/Gang dan atau sebutan lainnya



Bagian Kedua
Alat Kelengkapan Partai


Pasal 11


Nama dan tingkatan pembentukan

Pasal 12

Fungsi, bentuk, dan Rapat-rapat Dewan Pertimbangan Partai.


Bagian Ketiga
Organisasi Kemasyarakatan

Pasal 13


Pembinaan hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban dan lain-lain yang seasas dan atau seaspirasi dengan Partai.

Pasal 14


Wujud hubungan kerjasama dengan Organisasi kemasyarakatan, Organisasi Fungsional, dan Organisasi Profesi Partai dilakukan melalui Rapat Koordinasi Umum.



Bagian Keempat
Kedaulatan


Pasal 15


Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres.

Bagian Kelima
Keanggotaan

Pasal 16


Jenis keanggotaan dan berakhirnya keanggotaan

Pasal 17


Persyaratan keanggotaan

Bagian Keenam
Rapat-Rapat Partai

Pasal 18


Rapat-Rapat Partai
(Jenjang dan jenis Rapat-Rapat Partai)

Pasal 19


Proses Pengambilan keputusan – ’demokratis’

Pasal 20


Kongres
(Kedudukan, waktu, dan wewenang Kongres Partai)

Pasal 21

Rapat DPP Partai dan Rapat Kerja Nasional
(Sahnya Rapat DPP Partai dan peserta RakerNas)

Pasal 22

Rapat Koordinasi Umum
(Rapat koordinasi Dewan Pengurus Partai dengan utusan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan atau yang se-aspirasi, serta dihadiri oleh kader partai yang menjabat struktural dalam organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi sesuai dengan tingkatannya);

Pasal 23

Rapat Koordinasi Wilayah Partai
(Rapat Koordinasi Wilayah Partai yang selanjutnya disebut RAKORWIL Partai adalah rapat unsur Ketua DPP, dan unsur wakil Ketua DPD atau DPC yang membidangi wilayah tertentu dengan pimpinan kepengurusan di wilayahnya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas Partai);




Pasal 24

Konferensi Daerah Partai
(Kedudukan, waktu, dan wewenang Konferensi Daerah Partai)

Pasal 25

Rapat DPD Partai dan Rapat Kerja Daerah
(Sahnya Rapat DPD Partai dan peserta RakerDa)

Pasal 26

Konferensi Cabang Partai
(Kedudukan, waktu, dan wewenang Konferensi Cabang Partai)

Pasal 27

Rapat DPC Partai dan Rapat Kerja Cabang
(Sahnya Rapat DPC Partai dan peserta RakerCab)

Pasal 28

Musyawarah Anak Cabang Partai
(Kedudukan, waktu, dan wewenang Musyawarah Anak Cabang Partai)

Pasal 29

Rapat Pengurus Anak Cabang Partai
Rapat Pengurus Anak Cabang Partai dilaksanakan oleh Pengurus Anak Cabang Partai untuk menjabarkan pelaksanaan Tugas Partai di tingkat Kecamatan.

Pasal 30
Musyawarah Ranting
(Kedudukan, waktu, dan wewenang Musyawarah Ranting Partai)

Pasal 31

Rapat Pengurus Ranting Partai
Rapat Pengurus Ranting Partai dilaksanakan oleh Pengurus Ranting Partai untuk menjabarkan pelaksanaan tugas Partai di tingkat Desa/ Kelurahan dan atau yang setingkat.

Pasal 32

Rapat Anggota Anak Ranting & Rapat Pengurus Anak Ranting Partai
(Kedudukan, waktu, dan wewenang Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai)

Bagian Ketujuh
Jenjang / Hierarkhis Peraturan Partai

Pasal 33


Peraturan Partai yang bersifat mengatur & jenjang urutan

Pasal 34

Peraturan Partai yang bersifat menetapkan & jenjang urutan



Pasal 35

Ketentuan mengenai jenjang/hierarkhis Peraturan Partai

Pasal 36

Kewajiban setiap tingkat kepengurusan Partai, melaksanakan Keputusan / Ketetapan Partai yang di atasnya;

Bagian Kedelapan
Keuangan dan Perbendaharaan Partai

Pasal 37


Jenis dan sumber harta kekayaan Partai

Pasal 38

Pengelolaan & pertanggung jawaban harta kekayaan Partai


BAB V
LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE

Pasal 39


(Lambang, Bendera, Mars dan Hymne ditetapkan oleh Kongres; Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai).

BAB VI
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 40


Dalam hal diperlukan pengambilan keputusan untuk mempertahankan : Eksistensi Partai, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.




BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41


Masa jabatan/pengabdian kepengurusan untuk Provinsi dan atau Kabupaten/Kota yang baru terbentuk akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres II, masa jabatan / pengabdiannya berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III.

Pasal 42

Semua tingkatan kepengurusan Partai harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada tahun 2005.



Pasal 43

Pembentukan tingkat Kepengurusan Partai setelah Kongres II, pelaksanaannya dimulai dari kepengurusan tingkat Provinsi berjenjang ke bawah sampai terbentuknya Pengurus Anak Ranting Partai dan menjelang Kongres III dilaksanakan dimulai dari kepengurusan tingkat Anak Ranting berjenjang keatas sampai dengan DPP melalui Kongres III .






BAB VIII
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 44

Ketentuan Perubahan

(Ketentuan mengenai perubahan Asas, Jatidiri dan Tujuan Partai serta Ketentuan mengenai perubahan AD/ART)
Pasal 45 : Ketentuan Penutup
(Ketentuan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan Peraturan Partai yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai; ketentuan mengenai apabila terdapat perbedaan tafsir atas ketentuan dalam AD/ART; serta memuat ketentuan mengenai pemberlakuan AD Partai)







ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1


Penerimaan Calon Anggota

Pasal 2

Penerimaan Anggota

Pasal 3

Kader Partai
(Pengertian, persyaratan/kriteria, dan tata cara penentuan anggota Kader Partai)

Pasal 4

Anggota Kehormatan
(Pengertian, hak, dan ketentuan penetapan Anggota Kehormatan Partai)

Pasal 5

Hak Anggota Partai
(Hak anggota, dan persyaratan untuk dipilih sebagai Pengurus Partai)

Pasal 6

Kewajiban Anggota

Pasal 7

(Ketentuan mengenai Anggota Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai)



Pasal 8

Berakhirnya Keanggotaan
(Keanggotaan Partai berakhir, diberhentikan)

BAB - II
DISIPLIN DAN SANKSI PARTAI

Bagian Pertama
Disiplin

Pasal 9


(Disiplin, sanksi, Komite Disiplin Partai)


Pasal 10

Disiplin Partai yang bersifat larangan
(Ketentuan mengenai Disiplin Partai yang bersifat larangan)

Bagian Kedua
Sanksi

Pasal 11

(Ketentuan mengenai peringatan, pembebas-tugasan, pemberhentian sementara, pemecatan)

Pasal 12

(prosedur penetapan sanksi, pelanggaran berat dan wewenang kepengurusan menjatuhkan sanksi)

Pasal 13

Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapat membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres) .

Pasal 14

(pembekuan / pembubaran kepengurusan; hal-hal yang merugikan / membahayakan Partai)

Pasal 15

(Pelaksana Harian dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai)

BAB-III
ORGANISASI





Bagian Pertama
Umum

Pasal 16


(Kepengurusan bersifat kolektif-kolegial, pembentukan kepengurusan secara demokratis)

Pasal 17

(keputusan Pengurus Partai harus melalui Rapat Partai)

Bagian Kedua
Kepengurusan


A. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai

Pasal 18

(Tata cara pemilihan DPP, tugas dan wewenang DPP)

Pasal 19

(Ketentuan tentang terjadinya lowongan pengurus dalam DPP Partai dan tugas / wewenang Ketua Umum mengisi lowongan pengurus)

Pasal 20

(Struktur dan komposisi DPP)

Pasal 21

(Departemen sebagai perangkat staf Ketua Bidang)




B. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai

Pasal 22

(Kedudukan, wewenang, dan kewajiban DPD Partai)

Pasal 23

(Ketentuan mengenai Wakil-wakil Ketua DPD dan pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPD Partai, ketentuan tentang Departemen, serta wewenang DPD mengesahkan komposisi dan personalia PAC Partai di wilayahnya)

Pasal 24

(Struktur dan komposisi DPD)




C. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai

Pasal 25


(Kedudukan, wewenang, dan kewajiban DPC Partai)

Pasal 26

(Ketentuan mengenai Wakil-wakil Ketua DPC dan pengisian lowongan pengurus yang terjadi di dalam DPC Partai, ketentuan tentang Departemen, serta wewenang DPC mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Ranting Partai di wilayahnya)

Pasal 27

(Struktur dan komposisi DPC)




D. Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai

Pasal 28


(Kedudukan, struktur, komposisi dan kewajiban PAC Partai)



Pasal 29

(Wewenang PAC Partai)




E. Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai

Pasal 30


(Ketentuan mengenai Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting Partai)

Bagian Ketiga
Alat Kelengkapan Partai

I. Dewan Pertimbangan Partai

Pasal 31


(Ketentuang mengenai persyaratan dan komposisi Dewan Pertimbangan Partai di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota)

II. Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai (BADIKLAT)

Pasal 32

(Ketentuan mengenai tingkatan Badiklat yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas Badiklat)

III. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai (BALITBANG)

Pasal 33


(Ketentuan mengenai tingkatan Balitbang yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas Balitbang)

IV. Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu)

Pasal 34


(Ketentuan mengenai tingkatan BP-Pemilu yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas BP-Pemilu)

V. Badan Informasi dan Komunikasi Partai (BADAN INFOKOM)

Pasal 35


(Ketentuan mengenai tingkatan Badan Infokom yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas Badan Infokom)

VI. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi

Pasal 36


(Ketentuan mengenai tingkatan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas Badan Bantuan Hukum dan Advokasi)

VII. Badan Penanggulangan Bencana

Pasal 37


(Ketentuan mengenai tingkatan Badan Penanggulangan Bencana yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas Badan Penanggulangan Bencana)

VIII. Badan Verifikasi Partai

Pasal 38


(Ketentuan mengenai tingkatan Badan Verivikasi Partai yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta tugas-tugas Badan Verivikasi Partai)


IX. Komite Disiplin Partai

Pasal 39


(Ketentuan mengenai tingkatan Komite Disiplin Partai yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, keanggotaan Komite Disiplin Partai yang bersifat ad-hoc, serta tugas-tugas Komite Disiplin Partai)

X. Fraksi Partai

Pasal 40


(Ketentuan mengenai pembentukan Fraksi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, tugas fraksi, serta ketentuan mengenai pergantian anggota Legislatif (Pergantian Antar-Waktu) untuk DPRD Kabupaten / Kota, DPRD Provinsi serta DPR-RI diputuskan dalam Rapat Pengurus Partai yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten / Kota)

XI. Sekretariat Partai

Pasal 41


(Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Partai yaitu di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, fungsi Sekretariat Partai serta penamaan Sekretariat Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting yang disebut Tata Usaha Partai.

XII. Badan-Badan Lain

Pasal 42


(Partai dapat membentuk Badan/Lembaga/Unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Partai)

Bagian Keempat
Organisasi Kemasyarakatan

Pasal 43


(Partai dalam membangun dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional dan organisasi profesi yang se-asas dan se-aspirasi dapat menempatkan kader Partai dalam organisasi dimaksud).

Bagian Kelima
Rapat-Rapat Partai

(1) Kongres Partai

Pasal 44

(Ketentuan mengenai sahnya, jumlah utusan dan peserta Kongres yang mempunyai hak suara di dalam Kongres Partai)



Pasal 45

(Ketentuan mengenai kehadiran peserta, peninjau dan undangan yang ditentukan oleh DPP Partai, serta penyelenggara Kongres)

Pasal 46

(Ketentuan mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa)

(2). Rapat Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 47


(Peserta Rapat DPP Partai dan Rapat Kerja Nasional)

Pasal 48

(Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat DPP Partai, tugas dan wewenang Rapat DPP Partai, Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rakernas, serta tugas Rakernas)

(3). Rapat Koordinasi Umum

Pasal 49

(Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat Koordinasi Umum dan pesertanya)

Pasal 50

(Ketentuan mengenai penyelenggaraan, tugas dan wewenang Rapat Koordinasi Umum)

(4). Rapat Koordinasi Bidang

Pasal 51

(Ketentuan mengenai tingkatan, pimpinan, peserta, waktu penyelenggaraan, tugas dan wewenang Rapat Koordinasi Bidang)

(5). Rapat Koordinasi Wilayah

Pasal 52

(Ketentuan mengenai tingkatan, pimpinan, peserta, waktu penyelenggaraan, tugas dan wewenang Rapat Koordinasi Wilayah)

(6). Rapat Alat Kelengkapan Partai

Pasal 53

(Ketentuan mengenai Rapat internal Alat Kelengkapan Partai diatur oleh masing-masing Alat Kelengkapan Partai, Rapat Koordinasi antar Alat Kelengkapan Partai dipimpin oleh salah satu atau lebih Ketua Bidang, serta Rapat Alat Kelengkapan Partai dengan Organisasi di luar Partai yang dapat dilaksanakan dengan izin/sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya).

(7). Konferensi Daerah Partai

Pasal 54

(Ketentuan mengenai sahnya Konferensi Daerah, jumlah utusan dan peserta Konferensi Daerah yang mempunyai hak suara serta penyelenggara Konferensi Daerah Partai)

(8). Rapat Dewan Pimpinan Daerah

Pasal 55

(Peserta Rapat DPD Partai dan Rapat Kerja Daerah)

Pasal 56

(Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat DPD Partai, tugas dan wewenang Rapat DPD Partai, Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rakerda, serta tugas Rakerda)

(9). Konferensi Cabang Partai

Pasal 57

(Ketentuan mengenai sahnya Konferensi Cabang, jumlah utusan dan peserta Konferensi Cabang yang mempunyai hak suara serta penyelenggara Konferensi Cabang Partai)

(10). Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai

Pasal 58

(Peserta Rapat DPC Partai dan Rapat Kerja Cabang)

Pasal 59

(Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat DPC Partai, tugas dan wewenang Rapat DPC Partai, Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rakercab, serta tugas Rakercab)

(11). Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Ranting

Pasal 60

Musyawarah Anak Cabang Partai
(Ketentuan mengenai sahnya Musyawarah Anakl Cabang, jumlah utusan dan peserta Musyawarah Anakl Cabang yang mempunyai hak suara serta penyelenggara Musyawarah Anakl Cabang Partai)

Pasal 61

(Ketentuan mengenai wewenang dan kewajiban Musyawarah Anak Cabang Partai)

Pasal 62

Musyawarah Ranting Partai
(Ketentuan mengenai sahnya Musyawarah Ranting Partai, jumlah utusan dan peserta Musyawarah Ranting Partai yang mempunyai hak suara, penyelenggara Musyawarah Ranting Partai serta wewenang dan kewajiban Musyawarah Ranting Partai)

Pasal 63

Rapat Anggota Anak Ranting
(Ketentuan mengenai sahnya Rapat Anggota Anak Ranting Partai, jumlah utusan dan peserta Rapat Anggota Anak Ranting Partai yang mempunyai hak suara, penyelenggara Rapat Anggota Anak Ranting Partai serta wewenang dan kewajiban Rapat Anggota Anak Ranting Partai)

(12). Rapat Pengurus Anak Cabang,
Rapat Pengurus Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai

Pasal 64

(Ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Pengurus Anak Cabang, Rapat Pengurus Ranting, Rapat Anggota Anak Ranting dan Rapat Pengurus Anak Ranting Partai diatur di dalam Peraturan Partai).

BAB IV
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN PARTAI

Pasal 65


(Ketentuan mengenai besarnya uang pangkal dan iuran serta cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Partai, juga ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai).

BAB V
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 66


(Ketentuan mengenai penggunaan Kewenangan Khusus oleh Ketua Umum disampaikan dalam rapat DPP dan Rakernas)

Pasal 67

(Semua Peraturan Partai yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus sudah ditetapkan dan diterbitkan oleh DPP Partai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan Kongres II (Kedua).

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 68


  1. Masa jabatan kepengurusan DPP, DPD dan DPC masa bhakti 2005-2010 diawali pada tahun Kongres II dilaksanakan (Tahun 2005) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III (Ketiga).

  1. Semua tingkatan Kepengurusan Partai harus sudah terbentuk pada tahun pelaksanaan Kongres II (Kedua), di dalam hal terjadi keterlambatan pembentukan kepengurusan maka DPP Partai menetapkan kepengurusan DPD dan DPC yang diatur dalam Peraturan Partai.

  1. Semua pembentukan Kepengurusan Partai dimulai dari pembentukan DPD Partai berjenjang ke bawah sampai dengan pembentukan Pengurus Anak Ranting, yang harus selesai seluruhnya pada tahun 2005.

  1. Kongres III (Ketiga) Partai berikutnya diselenggarakan selambat-lambatnya lima tahun setelah Kongres II (Kedua) atau delapan bulan setelah Pemilu Nasional yang berikutnya selesai.







BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 69



  1. Masa jabatan kepengurusan untuk DPD dan DPC bagi daerah-daerah yang baru terbentuk karena pemekaran wilayah berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres III (Ketiga).

  1. Pembentukan kepengurusan DPD dan DPC bagi daerah-daerah yang mengalami penggabungan wilayah, dilaksanakan melalui Konferensi Partai.

  1. Khusus untuk pembentukan Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Ranting menjelang Kongres III (Ketiga) dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah Pemilu Nasional selesai, pembentukan Kepengurusan di tingkat selanjutnya, diatur dalam Peraturan Partai.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar